Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata terkemuka di Yogyakarta. Malioboro menjadi tujuan liburan yang populer. Bagi para pelancong yang mengunjungi tempat ini, disarankan untuk tidak merokok di sekitar area tersebut.
Mendekati musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentu mengundang minat untuk menjelajahi Yogyakarta dan Malioboro tidak dapat diabaikan. Meskipun menjadi salah satu ikon wisata di Kota Gudeg, ternyata Malioboro termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Oleh karena itu, mereka yang melanggar aturan dengan merokok di sini dapat dikenai sanksi berupa denda.
Pelanggar yang nekat merokok di Malioboro berisiko menghadapi tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman penjara selama 1 bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.
Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP Kota Jogja, mengatakan, “Jika terjadi pelanggaran tipiring, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat dihukum dengan penjara selama 1 bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.” Dia menegaskan bahwa penegakan aturan KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap dan wisatawan yang melanggar akan diberikan teguran terlebih dahulu.
Octo menjelaskan bahwa kesadaran akan aturan KTR ini masih kurang di kalangan wisatawan dan sanksi berupa teguran pertama kali diberikan secara lisan. Penegakan aturan ini juga melibatkan pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang mendapat peringatan tertulis terkait KTR.
Selain menegakkan aturan KTR, Satpol PP Kota Jogja juga bertanggung jawab menghalau pengamen dan pedagang asongan di area semi pedestrian Malioboro. Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Satpol PP Kota Jogja akan mengintensifkan patroli dengan membentuk Posko Jogo Nataru di kawasan Malioboro.
Sebanyak 240 personel gabungan, termasuk Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim akan dikerahkan untuk patroli mobile di kawasan Malioboro selama periode 24 Desember hingga 31 Desember.
Patroli akan dilakukan dalam dua shift, pagi hingga sore dan sore hingga malam dengan total 120 personel setiap shift. Octo menambahkan, “Kita akan melakukan patroli mobile di kawasan Malioboro mulai dari Teteg sampai Nol Kilometer dengan gerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara dan satu tim ke utara terbagi 60-60.”